MANADO, SULAWESION.COM – Dalam memaksimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 di sektor pendidikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menaruh perhatian lebih agar penggunaan dana dapat dimaksimalkan sesuai peruntukannya.
Hal ini sebagaimana untuk memanfaatkan anggaran untuk pekerjaan fisik pembangunan sekolah khususnya SMA, SMK dan SLB di lingkup Dinas Pendidikan (Dikda) Provinsi Sulut.
Melalui rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan pekerjaan fisik DAK bidang pembinaan SMK, SMA dan SLB tahun anggaran 2024, Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel menegaskan beberapa poin agar penggunaan anggaran dapat digunakan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Setelah pelaksanaan lelang selalu diawali penerbitan penyedia barang dan jasa, sesudah itu dilakukan PCM (Pre Construction Meeting_RED) atau pertemuan fisik sebelum pekerjaan,” tegas Kepel mewakili sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Hotel Grand Puri Manado, Rabu (31/7/2024).
Rakor yang digelar Dikda Sulut tersebut mengacu berdasarkan Penetapan Rencana Kegiatan melalui Aplikasi Krisna pada Desember 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
Adapun jumlah dan pembagian sekolah-sekolah penerima DAK sesuai yang tercantum dalam lembar pengesahan diantaranya:
1. SMA berjumlah 19, terdiri dari 17 sekolah negeri dan 2 swasta yang tersebar di 11 kabupaten/kota.
2. SMK berjumlah 22, terdiri dari 14 sekolah negeri dan 8 swasta yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
3. SLB berjumlah 3, terdiri dari 2 negeri dan 1 swasta yang tersebar di 2 kabupaten/kota.
Pembangunan sarana prasarana dan pembelajaran pendidikan sekolah menelan pagu anggaran yang terbagi atas SMA senilai Rp41.844.803.000 miliar, SMK Rp118.823.691.000 miliar dan SLB Rp6.803.271.000 miliar.
Kepel menegaskan konsultan perencana diwajibkan selalu hadir ketika pekerjaan fisik sudah berlangsung. Selain meninjau, pihak ketiga diminta mensurvey ulang proses di lapangan.
Sebab tak bisa dipungkiri kerap terjadi perbedaan volume denah pekerjaan dengan proses di kerja di lapangan, termasuk persepsi dari seorang pengawas.
“Pekerjaan ini harus sesuai ukuran, tapi lebih kepada memahami substansi pekerjaan,” tegasnya.
Menurut Kepel para kepala sekolah wajib melakukan Contract Change Order (CCO) atau addendum pekerjaan. Hal ini sangat penting untuk suatu konstruksi pembanguan.
“Untuk mengecek ulang pekerjaan, misalnya berapa lama setelah coran baru dapat melanjutkan pekerjaan, berapa lama baru bisa dicat kembali,” ujarnya.
Kepel berharap agar Dikda Sulut harus memiliki kesadaran dan pemahaman bahwa pembangunan fisik sekolah harus terarah, terlebih dalam perencanaan sekaligus memaksimalkan DAK.
“Meningkatkan arah pembangunan sekolah, arah fisik pembangunan itu harus terarah. Tidak berpikir skala mikro bagaimana itu terbangun, tapi skala makro bahwa sekolah ini untuk ajang pendidikan,” harapnya.