Manumpil: Izin Operasional RS Pratama Damau Talaud Mengacu Permenkes RI No 3 Tahun 2020

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Talaud, Fransiscus E Manumpil. (Foto: Ist)

TALAUD, SULAWESION.COM – Izin operasional Rumah Sakit (RS) Pratama di Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi polemik warganet di berbagai platform media sosial.

Hal itu pun menimbulkan keresahan dan perbincangan publik, terkait bagaimana sebenarnya izin operasional rumah sakit yang dibangun dua tahun lalu tersebut di bumi Porodisa.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari talaudkab.go.id, peletakan batu pertama RS Pratama Damau di Kabupaten Kepulauan Talaud, dilakukan pada Sabtu (20/8/2024).

Pembangunan RS Pratama Damau menelan anggaran senilai Rp73 miliar. Diharapkan rumah sakit itu memberi segudang manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat kepulauan.

RS Pratama atau dalam nomenklatur disebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Kelas D “Pratama”. Rumah sakit ini setara deng tipe kelas 3 (tiga).

Rumah Sakit Kelas D “Pratama” merupakan rumah sakit umum yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga), untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan, yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan pelayanan penunjang lainnya.

Perihal izin operasional RS Pratama Damau, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Talaud, Fransiscus E Manumpil pun buka suara.

Manumpil menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi; Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan Rumah Sakit Kelas D diberikan oleh bupati/walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Yang artinya tegas Manumpil, izin operasional RS Pratama Damau merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Yaitu semasa kepemimpinan Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga, periode 2020-2024.

“Pemerintah kabupaten/kota memberikan izin operasional untuk rumah sakit tipe C, termasuk rumah sakit Pratama,” tegas Manumpil, Selasa (8/10/2024).

“Karena itu, kewenangan memberikan izin operasional adalah pemerintah kabupaten, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Talaud,” tegasnya lagi.

Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut, tutur Manumpil, memberikan izin operasional rumah sakit untuk tipe B.

Di Sulut mempunyai tiga rumah sakit tipe B. Berdasarkan Permenkes RI, RS tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b merupakan rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis sesuai kekhususannya, serta pelayanan medik spesialis dasar, dan spesialis lain yang menunjang kekhususannya yang terbatas.

“(Rumah sakit_RED) tipe B di Provinsi Sulawesi Utara ada tiga, rumah sakit ODSK, rumah sakit Sentra Medika, dan rumah sakit Siloam,” tutur Manumpil, yang juga selaku Asisten Tiga Setdaprov Sulut itu.

Manumpil mengatakan, hal ini sekaligus meluruskan informasi keliru di media sosial. Dimana mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, E2L melalui video yang beredar mengatakan, bahwa izin operasional rumah sakit Pratama Damau harus diajukan ke Pemprov Sulut, kemudian diproses ke Kemenkes RI.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *