MAROS,SULAWESION.COM— Sebanyak 416 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 Pemkab Maros menerima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan dilakukan di Lapangan Pallantikang, Maros, Senin (19/9/2022 usai melakukan apel Pagi yang dipimpin oleh Bupati Maros, Chaidir Syam didampingi Ketua DPRD Maros, Patarai Amir.
“Kegiatan ini bukan hanya merupakan sekedar penyerahan SK PPPK. Lebih dari itu, ada beban dan tanggung jawab bagi para guru,” katanya.
Chaidir berharap kepada seluruh guru PPPK untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
“Saya minta semangat baru untuk dunia pendidikan kita. Para guru ini harus membawa dampak positif pada peningkatan pendidikan di Maros,” ucapnya.
Lanjut disampaikan Chaidir Syam, para PPPK merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang masing-masing.
“Amanah PPPK ini tentu bukan sekedar bertambahnya personil di lingkup Pemkab Maros tapi setiap pegawai baik ASN maupun PPPK harus punya peran besar dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam penerimaan SK PPPK ini, merupakan tahap 1 dan 2 yang seluruhnya adalah tenaga guru dengan rincian 355 guru SD dan guru SMP sebanyak 61 orang.
“Selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak dapat pindah tempat tugas, jadi bagi yang coba-coba dan melakukan upaya untuk mengurus mutasi atau pindah tugas maka dianggap mengundurkan diri,” ucapnya.
Chaidir menambahkan, perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada hak pensiun setelah memasuki masa pensiun.
Adapun masing-masing perwakilan yang telah ditunjuk ialah, Siti Fatimah sebagai guru kelas SDN 57 Bulu-bulu, Muliana guru BK SMP 1 Turikale, Saifullah guru Agama Islam SDN 30 Maros, Hj. Nur Fitriati guru kelas SDN 57 Bulu-bulu, Musa Gani guru kelas SDN 191 Inpres Batunapara dan Shuciyani sebagai guru kelas SDN 95 Abbekae. (*)
Indra Sadli