Bagi Warga Maros Cek Nama Anda Sebagai Penerima BLT BBM Disini

MAROS,SULAWESION.COM— Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) telah disaluran pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sodial RI, BLT itu disalurkan dan diberikan pemerintah masing-masing daerah, kepada masyarakat.

Hal ini dalam rangka pengalihan subsidi usai penerapan kenaikan harga BBM subsidi.

Bacaan Lainnya

Khusus masyarakat Kabupaten Maros yang ingin mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak, berikut sulawesion.com bagikan tipsnya.

  1. Klik link ini : https://cekbansos.kemensos.go.id/ (atau cukup tulis saja ‘Cek Bansos’ di google) atau Downlod Aplikasi “Aplikasi Cek Bansos” di Playstore perangkat Android anda.
  2. Masukkan data wilayah. Pilih Provinsi SULAWESI SELATAN pada kolom Pilih Provinsi.
  3. Pilih KAB. MAROS pada kolom Pilih Kab/Kota
  4. Pilih Kecamatan sesuai alamat KTP pada kolom Pilih Kecamatan (Misalnya Kecamatan Turikale, Kecamatan Marusu, Kecamatan Mandai dan seterusnya)
  5. Pilih Desa sesuai KTP pada kolom Pilih Desa
  6. Masukkan nama anda sesuai dengan KTP pada kolom Penerima Manfaat
  7. Ketik Huruf Kode yang terdiri dari delapan huruf
  8. Pilih Cari Data
  9. Selanjutnya, jika nama Anda muncul, itu berarti Anda sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Bagi anda yang berdomisili di Kabupten atau Kota lain jangan khawatir, anda juga dapat juga mengecek di website resmi Kemensterian Sosial dengan mengikuti format diatas dengan mencantumkan NAMA PROVINSI, KOTA / KABUPATEN, KECAMATAN, KELURAHAN/ DESA dan tentunya alamat sesuai dengn KTP.

Sekedar diketahui Pemberian bansos BLT BBM ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pada September dan Desember 2022.

Adapun uang tunai yang diberikan ke masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali. Namun mengingat pada bulan Desember bertepatan dengan perayaan Natal, maka pemerintah akan membagikan BLT BBM ini langsung menjadi 2 bulan. Artinya per penyaluran masyarakat akan memperoleh Rp300 ribu.

Sebagai informasi, BLT BBM akan dibagikan berdasarkan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos tersebut, maka dapat mengajukan diri melalui fitur usul sanggah di Aplikasi Cek Bansos.

Adapun syarat penerima bansos merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin, yang memiliki KTP dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI.

Untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), penerima merupakan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (*)

Indra Sadli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *