MAROS,SULAWESION.COM- “Cinta Tak Direstui”, begitu kira-kira yang menggambarkan nasib Nasruddin (19) pemuda asal kecamatan Maros Baru saat ditangkap personil Jatanras polres Maros.
Nasrudin diamankan polisi setelah kabur membawa seorang anak gadis berinisial QR (16) ke Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaku pada saat itu menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Bantimurung pada Jumat malam, (19/9/2024). Pelaku kemudian kabur bersama korban menuju pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Bone.
“Jadi pada Jumat malam 19 September 2024, pelaku dan korban menggunakan mobil sewa berangkat dari rumah korban di Bantimurung, mereka sama-sama langsung menuju pelabuhan bajoe Bone menyebrang ke Kolaka,” kata Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah saat menggelar konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu (25/9/2024).
Menerima laporan orang tua korban, kemudian terlapor dan korban diamankan personil kepolisian saat berada di pelabuhan Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut kemudian dilakukan serangkain penyelidikan sehingga team memperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas terduga pelaku. Kemudian kita amankan keduanya di Pelabuhan Kolaka,” jelas Wakapolres Maros.
Kompol Alamsyah juga menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya pernah membawa kabur korban, namun sempat meminta maaf kepada keluarga korban dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Keluarga korban telah memperingatkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum jika insiden serupa terjadi lagi, mungkin ini semacam cinta tak direstui,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(*)