MAROS,SULAWESION.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros resmi membuka rekrutmen bagi masyarakat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebanyak 604 Pengawas TPS dibutuhkan untuk memastikan jalannya pemungutan suara yang jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Maros.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen ini berlangsung mulai 12 hingga 28 September 2024, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS.
“Proses rekrutmen akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dengan fokus pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024,” ujar Sufirman pada Kamis (12/9/2024) di Kantor Bawaslu Maros jalan Sam Ratulangi Maros.
Sufirman menjelaskan bahwa seluruh proses rekrutmen, mulai dari pengumuman hingga wawancara, akan dilakukan di tingkat kecamatan melalui sekretariat Panwaslu Kecamatan, dengan bantuan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) jika diperlukan.
Tahapan seleksi administrasi dan wawancara dijadwalkan pada 23–25 Oktober 2024, dengan pelantikan Pengawas TPS pada 3–4 November 2024.
Lebih lanjut Sufirman menjelaskan, jika masih terdapat TPS yang belum terisi pengawas, rekrutmen akan diperpanjang hingga 20 November 2024. Masyarakat yang berminat dapat menghubungi Panwascam atau PKD di wilayah masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
Adapun syarat pendaftaran pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, jujur, adil, setia kepada Pancasila, serta sehat jasmani dan rohani.
Dengan dibukanya rekrutmen ini, Bawaslu berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses Pemilu 2024 dapat berjalan optimal dan demokratis.(*)