MAROS,SULAWESION.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menegaskan bahwa pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh wilayah Maros sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keterbukaan data pemilih bagi masyarakat.
Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assqqaf, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul pada tahap awal pemutakhiran data pemilih. “Ini untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul pada tahap awal pemutakhiran data pemilih,” ujar Mahmuddin pada Rabu (21/8/2024) di Kantor Bawaslu Maros, jalan Sam Ratulangi, kecamatan Turikale Maros.
Bawaslu Maros juga menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memeriksa lokasi pengumuman DPS yang ditempatkan di tempat-tempat strategis, seperti balai desa dan masjid, guna memastikan informasi ini mudah diakses oleh masyarakat.
“Ini penting dalam menjamin hak pilih setiap warga negara,” tambah Mahmuddin, yang juga bertugas sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Mahmuddin juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status mereka pada DPS dan segera melapor kepada pengawas atau PPS jika menemukan ketidaksesuaian data. Pengawasan ini akan terus dilakukan hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.(rls)