MAROS,SULAWESION.COM- Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maros, proses rekapitulasi hasil pemilihan tingkat kabupaten dijamin berjalan lancar dan transparan.
Rekapitulasi tersebut telah dimulai sejak tanggal 14 Februari 2024 dan telah selesai dilakukan untuk semua tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, hingga tingkat kabupaten.
Saat ini, rekapitulasi tingkat kabupaten telah berlangsung selama 2 hari. Dari 14 kecamatan yang direncanakan untuk merekapitulasi perolehan suara, baru 1 kecamatan yang telah menyelesaikan prosesnya.
Sementara itu, 13 kecamatan lainnya masih dalam proses dan menunggu jadwal rekapitulasi.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menjelaskan bahwa Bawaslu telah secara ketat mengawasi seluruh tahapan rekapitulasi.
“Kami memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sufirman.
Selama proses rekapitulasi, Bawaslu juga menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran. Laporan-laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme temuan dan laporan penanganan pelanggaran Bawaslu.
Sufirman juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memantau proses rekapitulasi dengan seksama.
“Jika ada yang menemukan kecurangan, segera laporkan kepada Bawaslu,” tandas Sufirman.