Berikut Syarat Menjadi Anggota Pengawas Pemilu Tahun 2024

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Maros Sufirman (Indra Sadli/Sulawesion.com)

MAROS,SULAWESION.COM— Guna mengoptimalkan Pengawasan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Maros saat ini tengah mempersiapkan rekrutmen anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin berpartisipasi dalam pengawasan pemilu agar mempersiapkan diri dan terus memantau perkembangan seputar rekrutmen melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten Maros (www.maros.bawaslu.go.id) dan kanal sosial media Bawaslu Maros.

Bacaan Lainnya

“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kecamatan dijadwalkan pada tanggal 21-27 September 2022. Bagi masyarakat yang berminat agar mempersiapkan diri dan terus memantau informasi seputar pendaftaran melalui saluran yang telah disiapkan,” kata Sufirman, Ketua Bawaslu Maros, Selasa (12/9/2022).

Bawaslu Maros Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Berikut Jadwalnya

Adapun persyaratan calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu serentak 2024, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu.
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederaja.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Indra Sadli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *