MAROS,SULAWESION.COM- Dalam rangka bulan suci Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M dan tegaknya Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemerintah Kabupaten Maros menghimbau agar warga masyarakat Kabupaten Maros dapat menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketenangan dalam melaksanakan ibadah selama bulan Suci Ramadan.
Hal tersebut tertuang pada Himbauan Bupati Maros Nomor : 451.13/172/SET.
Dalam surat tersebut, Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan, hendaknya memuliakan bulan suci ramadan dengan amalan sunnah dan ibadah terutama shalat berjamaah 5 waktu di mesjid
“Kita juga harus menjaga hubungan silaturrahmi persaudaraan diantara kaum muslimim,” ujarnya.
Sekaitan dengan perbedaan khilafiyah dikalangan masyarakat kata mantan Ketua DPRD Maros ini, hendaknya jangan dibesar-besarkan.
“Persoalan perbedaan terkait masalah furuiiyah dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan dan persatuan kaum muslimin, sebaiknya jangan dibesar-besarkan, jadikan itu sesuatu yang baik, dan indah,” jelasnya.
Selain itu, Chaidir juga menghimbau, bagi pemilik warung makan wajib tidak berjualan makanan dan minuman disiang hari untuk menghormati bulan suci ramadhan.
“Selama bulan suci ramadhan juga tidak diperbolehkan membuka tempat-tempat hiburan, tempat karaoke dan sejenisnya, serta dilarang membunyikan petasan dan kembang api dan balapan liar,” tambahnya.
Aksi balap liar, kerap terjadi pada bulan Suci Ramadhan. Pihaknya bekerjasama dengan Polres Maros akan menerjunkan personel untuk melakukan penindakan terhadap pelaku aksi balapan liar.
“Aksi balap liar ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Mereka kerap muncul pada bulan Ramadhan dan perlu ditertibkan. Sebab tidak hanya membahayakan diri mereka, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain,”
Ia berharap agar Himbauan yang dibuat agar kiranya dapat dilaksanakan. “Khususnya kaum muslimin dan muslimat agar kiranya dapat memperhatikan hal tersebut,” pungkasnya.(*)