MAROS, SULAWESION.COM- Endi Sujetno (34), seorang pria asal Pekanbaru, Riau, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Turikale Maros pada Senin 20 April 2024 lalu karena diduga melakukan pencurian sejumlah ponsel di rumah yang tidak terkunci.
Pelaku dilaporkan karena melakukan aksinya ini atas desakan kebutuhan ekonomi untuk pulang ke kampung halamannya.
Menurut Kapolsek Turikale, Kompol S Syamsuddin, pelaku telah melancarkan aksi pencurian tersebut di tiga rumah berbeda dari bulan Maret hingga April.
“Yang masih terindentifikasi sampai saat ini dari bulan Maret hingga April ada 3 rumah ditempat yang berbeda, pihak reskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya saat Press Conferense di Polres Maros, Kamis (2/5/2024).
Menurut Syamsuddin, modus operandi dari pelaku tak lain ialah masuk kedalam rumah yang tidak terkunci. Disitulah pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat jendela belakang menggunakan tangga kayu, ada juga rumah yang tidak terkunci atau tidak menggunakan pengaman jendela, jadi pelaku leluasa untuk masuk dan mengambil hape korban,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku hasil dari kejahatannya tersebut ia gunakan untuk pulang kampung.
“Jadi ini murni karena tuntutan ekonomi, katanya untuk pulang dikampung halamannya (Riau),” jelas Syamsuddin.
Selama menjalankan aksinya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan enam buah ponsel berbagai merek.
“Barang bukti yang kita amankan ada 6 ponsel berbagai merek dan satu kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” bebernya.
Dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) atas pencurian dengan pemberataan yang dilakukan malam hari. Kemudian, pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang penggabungan dari beberapa perkara yang dilakukan pelaku.