Diejek, Pemuda di Maros Tusuk Korban dengan Badik; Pelaku Ditangkap di Barru

MAROS,SULAWESION.COM– Tim Jatanras Polres Maros berhasil menangkap seorang pemuda bernama Risal Riadi (19), pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Andi Surahman (27) di Lingkungan Mannaungi, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 04.00 WITA.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh perselisihan pribadi antara korban dan tersangka yang bermula dari ejekan kasar yang dilontarkan oleh korban.

Bacaan Lainnya

“Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, saat tersangka pergi ke rumah Andi Alfian Pratama alias Baso untuk minum minuman keras jenis ballo bersama korban. Selama berada di lokasi, korban sering mengejek tersangka dengan kata-kata kasar seperti ‘anjing’. Meskipun emosi, tersangka memilih diam karena ada banyak orang di sekitar,” jelas Kompol Alamsyah dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (19/9/2024).

Namun, keesokan harinya, saat melihat korban sedang tidur, tersangka yang sudah tersulut emosi naik ke rumah tempat mereka sebelumnya minum-minum dan mengambil senjata tajam. Tanpa banyak bicara, ia langsung menusuk perut korban.

Beruntung, korban selamat meskipun mengalami luka di perut bagian kanan.

“Pelaku yang sudah kesal kemudian naik ke rumah, mengambil badik, dan langsung menusuk perut korban yang tertidur. Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah,” ungkapnya.

Pelarian pelaku sempat berlangsung singkat. Tim Jatanras Polres Maros segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Dusun Manuba, Desa Manuba, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

“Setelah mendapatkan informasi, tim segera menuju lokasi persembunyian dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tambah Kompol Alamsyah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang besi 16,5 cm dan lebar 3,7 cm, serta gagang kayu melengkung berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *