MAROS,SULAWESION.COM – Tim kuasa hukum Suhartina Bohari mengunjungi kantor Bawaslu Maros di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Maros pada Rabu (11/9/2024). Kunjungan ini dilakukan terkait sengketa pemilu 2024 setelah keluarnya berita acara dari KPU Maros yang menyatakan Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah menjalani tes kesehatan.
Pengacara Suhartina Bohari, Anwar Ilyas, menilai ada kekeliruan dalam keputusan KPU Maros tersebut.
“Kami menganggap ini ada kekeliruan oleh KPU Maros terkait berita acara tersebut, dan kami mengajukan sengketa di Bawaslu Maros,” kata Ilyas.
Ilyas menjelaskan bahwa hasil verifikasi administrasi pencalonan yang diajukan belum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurutnya, hasil verifikasi harus dinyatakan sebagai “belum memenuhi syarat” sebelum ditetapkan sebagai “tidak memenuhi syarat,” seperti yang dikeluarkan KPU.
Tim kuasa hukum juga meminta Bawaslu Maros untuk membatalkan berita acara tersebut dan memulihkan hak Suhartina Bohari untuk kembali berkompetisi dalam Pilkada Maros.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengungkapkan bahwa permohonan sengketa dari tim kuasa hukum Suhartina Bohari telah diterima.
“Kami sudah menerima dokumennya. Selanjutnya, kami akan plenokan untuk memeriksa kembali kelengkapan dan keterpenuhan syarat dokumen yang disampaikan pemohon. Kemungkinan besok kami akan plenokan,” ungkap Sufirman.