MAROS,SULAWESION.COM— Amiruddin alias Coki tahanan yang kabur pada 30 Agustus 2022 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II masih belum juga ditemukan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir, Selasa (1/11/2022).
“Masih dicari, saat ini kami masih berupaya, karena sampai kapanpun dia akan tetap dicari,” ucapnya.
Ia mengaku pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polres Maros, Kodim hingga Polda.
“Masing-masing polsek juga telah berupaya, sesuai dengan SOP untuk meminta bantuan dalam pencarian DPO,” katanya.
Mantan Kepala Rutan Enrekang itu mengklaim ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam proses pencarian.
“DPO ini memiliki hubungan yang tidak baik dengan keluarganya, susah juga karna dia tidak pernah berhubungan dengan keluarganya, dia juga berpindah – pindah karna tidak memilik rumah,” jelasnya.
Bahkan ia mengaku telah mendatangi beberapa keluarga DPO tersebut.
“Tempat nongkrongnya, teman kerjanya sudah semua kita datangi, sudah kita datangi,” imbuhnya.
Tubagus juga mengatakan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penghapusan remisi yang telah diberikan.
“Dan seterusnya tidak akan menerima remisi dan hak-hak lainnya,” katanya.
Sementara itu Aktivis pemuda Kabupaten Maros yang juga Koordinator Celebes Law and Transparanxy (CLAT) Arialdy Kamal meminta Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi Pimpinan Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros.
“Ini sudah dua bulan berlalu setelah dia kabur. Masa sampai sekarang belum juga ditemukan. Jangan-jangan LPKA Maros ini tidak serius dalam mencari narapidana yang kabur.” ungkapnya
Ia mengatakan pencarian bisa saja dilakukan dirumah keluarga atau kerabat dan berkordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Karena sudah dua bulan tidak ada perkembangan, ini terkesan adanya pembiaran. Yang kita tahu penjagaan di LPKA itukan biasa ketat. Tapi ini malah mungkin sebaliknya sehingga ada tahanan yang bisa kabur.
Diapun meminta agar LPKA Kelas II Maros ini serius dalam melakukan pencarian terhadap narapidana yang kabur.
Diberitakan sebelumnya, Coki sudah menjalani 13 bulan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II alias Lapas Maros. Seharusnya dia bebas sembilan bulan lagi.
Namun Coki melarikan diri saat sedang korve atau kerja bakti.
Saat itu Coki meminta izin ke belakang untuk mencuci pakaian. Selang 10 menit, dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah dicuci.
Saat itu, petugas jaga piket mengikuti briefing tupoksi. Tak lama dilakukan pengecekan, Coki sudah tidak berada di tempat pencucian mobil. Dicari sampai ke belekang juga nihil.(*)