MAROS,SULAWESION.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros terus melakukan langkah-langkah persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya yang dilakukan Bawaslu Maros tersebut dengan menyiapkan bahan keterangan tertulis PHPU termasuk mengumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) Pemilu 2024 yang berasal dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.
Berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 16/HK/JB/03/2024, agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan dan menyerahkan LHP yang memuat antara lain dokumen hasil pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tingkatan, dokumentasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu.
Selain itu juga menyiapkan dokumen penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, dokumen tindak lanjut dan pengkajian dugaan pelanggaran, penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, dokumen pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, dan dokumen lainnya.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Maros, S. Mahmuddin mengatakan, telah menggelar rapat bersama jajaran untuk membahas perkembangan PHPU Tahun 2024, dari sengketa Pilpres hingga hasil pemilihan Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), termasuk mempersiapkan bahan keterangan yang diperlukan.
“Saat ini kami tengah mempersiapkan bahan keterangan untuk menghadapi perselisihan penetapan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang lokusnya berada di kabupaten Maros dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 29 April – 3 Mei 2024,” ungkapnya di kantor Bawaslu Maros, jalan Sam Ratulangi Maros pada Kamis (18/4/2024).
“Kendati Maros tidak disebut dalam permohonan sidang MK, namun mempersiapkan keterangan tertulis merupakan upaya yang memperlihatkan kesiapan Bawaslu Maros menghadapi PHPU sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengawasan pemilu di kabupaten Maros,” tutup Mahmuddin.