MAROS,SULAWESION.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membongkar kasus perjudian online atau Judol di Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.
“Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamanka pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 wita di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros,” kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter Selasa, (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR (alias Didin) dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.
“Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com,” ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.
“Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp 50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp 7.000.000,” bebernyam
Berdasarkan penyelidikan, pelaku (MR) menggunakan akun bernama cobra88 yang digunakan pada situs tersebut.
“MR ini punya akun bernama cobra88, yang dimana mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap taruhan yang dimenangkan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi, 1 unit HP merek Vivo V20 SE warna hitam beserta case. Kemudian 1 kartu ATM Bank BRI warna biru dan Uang tunai sebesar Rp 200.000.
Kapolres Maros juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal KUHP terkait tindak pidana perjudian online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum mereka,” tambahnya.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian ilegal di daerah tersebut.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tutup Kapolres.