Hubungan Asmara Berujung Maut, Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bantimurung

MAROS, SULAWESION.COM — Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di depan gerbang Taman Wisata Bantimurung, Kabupaten Maros, pada Kamis (30/10/2025) pagi lalu.

Kapolres Maros, AKBP Dauglas Mahendrajaya, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima laporan dari warga, tim Polsek Bantimurung bersama Satreskrim Polres Maros segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan cepat, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R (35),” jelas Kapolres saat konferensi pers di aula Promoter Polres Maros, Kamis (13/11/2025).

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 warna hijau milik pelaku, satu bilah parang dengan panjang 28 cm, serta beberapa puntung rokok dan satu bungkus rokok milik pelaku dan korban.

Kapolres juga menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

“Motif pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban meminta putus namun tidak diterima oleh pelaku,” ungkap AKP Andi Irwan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah itu berawal saat keduanya terlibat pertengkaran di depan area wisata Bantimurung pada Kamis (30/10/2025) pagi. Pelaku yang terbakar emosi kemudian menyerang korban menggunakan parang, sehingga mengenai bagian kepala, leher, dan lengan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pelaku langsung diamankan dan kini telah ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga memastikan pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan mendapatkan pendampingan dari pihak kesehatan,” tambah Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan mati, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan