MAROS,SULAWESION.COM— Institute Community of Justice (ICJ) Makassar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melaunching Lembaga Layanan Perlindungan Anak Menuju Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di enam desa di Maros.
Kegiatan tersebut diawali dengan melakukan penandatanganan MoU bersama Bupati Maros, Chaidir Syam dengan ICJ Makassar, di depan Air Terjun Kawasan Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dalam kegiatan ini Direktur ICJ Makassar, Warida Syafie mengatakan, kegiatan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak dienam desa ini telah ditunjuk sebagai pilot project.
“Enam desa tersebut adalah Desa Sambueja, Desa Bonto Tallasa, Desa Majannang, Desa Tukamasea, Desa Marannu, dan Desa Pa’bentengan. Beberapa kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di desa dapat diselesaikan. Saat ini baru 6 desa, semoga bisa memberi dampak yang besar dan bisa menjadi percontohan bagi desa-desa yang lain,” katanya.
Lebih utama disampaikan Warida, layanan tersebut bertujuan untuk menurunkan angka kasus pernikahan anak. Bersamaan dengan itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan pengukuhan Tim Gugus Tugas dan Pengelola Layanan Desa.
“Akan ada gugus tugas yang melayani masyarakat jika terjadi persoalan terkait perempuan dan anak. Korban terlebih dahulu melakukan registrasi ke lembaga layanan desa, selanjutnya tim gugus tugas akan melakukan asesmen kasus dan pencatatan kronologis,” jelas Warida.
Ia berharap semua desa dikabupaten maros dapat melahirkan atau membentuk layanan perlindungan perempuan dan anak, sehingga kasus-kasus didesa dapat tertangani ditingkat desa.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam mengucapkan terima kasih kepada pendampingan ICJ Makassar mulai 2018 hingga saat ini. Termasuk diantaranya menerbitkan beberapa kebijakan tentang pencegahan perkawinan anak baik berupa peraturan bupati, surat edaran, dan pembentukan forum komunikasi.
“Terimakasih kepada ICJ yang sejak 2018 terus bergerak di Kabupaten Maros. Sudah lahir berbagai regulasi persoalan perlindungan perempuan dan anak berkat pendampingan ICJ dan AIPJ2,” sebutnya.
Khusus tahun ini ungkap Chaidir, telah terjadi 105 kasus kekerasan pada anak seperti kasus cabul, kekerasan, sekolah yang tidak ramah anak, bahkan orang tua yang keras terhadap anak. Pihaknya juga memperoleh informasi dari Ketua Pengadilan Agama, persoalan dispensasi telah masuk diangka 300. Angka tersebut dianggap telah menurun sebab tahun-tahun sebelumnya persoalan dispensasi sempat mencapai angka 500 san.
Chaidir berharap, dengn dibentuknya lembaga tersebut Kabupate Maros bisa zero kasus dalam perkawinan anak.
Turut hadir dalam kegitan tersebut, Kepala Pengadilan Agama Maros, Kepala LPKA Maros, Tubagus Chaidir, Kepala Dinas DP3AP2KB, dr. Fitri Adhecahya, seluruh camat sekabupaten Maros.
Diakhir kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan buku SOP dan Mekanisme Rujukan kepada Dinas dan pembubuhan tanda tangan terkait Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).