MAROS,SULAWESION.COM- Inspektorat Maros telah menggelar audit tata kelola keuangan di dua masjid terkemuka, yaitu Masjid Al-Markaz dan Masjid Agung. Hasil penilaian tersebut diungkapkan di Ruang Rapat Wakil Bupati Maros pada Rabu (22/11/2023).
Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dalam pernyataannya, menyebut bahwa audit tata kelola keuangan di kedua masjid merupakan langkah untuk memperbaiki manajemen, khususnya manajemen keuangan, sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa tujuan dari audit ini bukan untuk menghakimi, melainkan memberikan pemahaman dan bantuan dalam membenahi sistem keuangan.
“Hari ini kami melakukan satu langkah tindak lanjut untuk pembenahan masjid Pemda Maros. Saya memanggil inspektorat bukan untuk menghakimi, tetapi memberikan pemahaman, membantu kita membenahi. Jangan sampai kesalahan kita diwariskan dari tahun ke tahun, kita baru akan berkembang jika kita bisa mengevaluasi diri sendiri,” ungkapnya.
Suhartina mengakui bahwa awalnya mungkin sulit, tetapi setelah alur perbaikan dijalankan dengan baik, hal tersebut akan menjadi kebiasaan positif. Ia menyoroti khususnya keistimewaan kasus masjid sebagai tempat penyimpanan amanah uang ummat dan uang masyarakat.
“Masjid ini kasusnya spesial, yang diserahkan adalah uang ummat, uang masyarakat, amanah besar dunia akhirat. Struktur sudah kita benahi, aturan sudah mulai kita lakukan, sekarang kita perbaiki manajemen organisasi nya,” tambahnya.
Wakil Bupati berharap agar ke depannya inspektorat dapat bekerja sama lebih detail dengan pihak masjid Al-Markaz dan masjid Agung. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pengurus masjid, sembari berharap masjid dapat menjadi tempat yang sempurna baik dari luar maupun dalam.
Kepala Inspektur Kabupaten Maros, Muhammad Alfian Amri, melanjutkan dengan memaparkan pokok-pokok penilaian hasil pemeriksaan masjid Al-Markaz dan masjid Agung. Dalam paparannya, disebutkan bahwa terdapat enam temuan untuk masjid Al-Markaz dan tiga temuan untuk masjid Agung.
“Beberapa temuan mencakup penatausahaan pertanggung jawaban atau bukti belanja yang tidak sesuai. Selain itu, ada beberapa dari buku kas yang dicatat dobel atau bukti pertanggungjawaban ganda,” ungkapnya.
Muhammad Alfian Amri menegaskan bahwa tindakan selanjutnya akan melibatkan pendampingan terkait temuan tersebut, termasuk memberikan pemahaman dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid (APBM).
“Ada sedikit yang keliru di sini, orang-orang selalu berpikir baru mengundang inspektorat ketika akan penilaian. Sebenarnya kami juga dapat diundang untuk pendampingan, kami ada beberapa sub bagian, sub bagian perencanaan, sub bagian analisis dan evaluasi, dan sub bagian administrasi umum dan keuangan,” pungkasnya.(*)