MAROS, SULAWESION.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros melakukan penertiban terhadap puluhan reklame di sepanjang Jalan Poros Maros-Makassar, Senin (8/4/2024).
Penertiban tersebut dilakukan terhadap reklame dan spanduk yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak, yang mulai menjamur menjelang lebaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Andi Baso Arman, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh petugas pajak reklame.
“Setiap tahun menjelang hari raya Idulfitri dan libur, banyak reklame terpasang tanpa izin. Oleh karena itu, kami turunkan reklame liar ini,” ujarnya.
Pajak reklame tahun ini ditargetkan sebesar Rp1,4 Miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Andi Akbar, menambahkan bahwa penertiban dilakukan di 20 titik sepanjang Jalan Poros Maros-Makassar.
“Penertiban dilakukan di setiap 500 meter, di mana petugas menemukan reklame pengiklan yang tidak berizin dan tidak membayar,” jelasnya.
Andi Akbar menyatakan bahwa banyak perusahaan memanfaatkan momen libur Idulfitri untuk memasang reklame tanpa izin. Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan meski sedang libur.
“Momen seperti ini kerap dimanfaatkan pengiklan,” tambahnya.
Ironisnya, sebagian besar pengiklan yang ditertibkan bukanlah perusahaan baru, melainkan sudah mengetahui persyaratan pemasangan reklame yang harus berizin dan berbayar.
“Besaran pajak cukup terjangkau, hanya sekitar Rp200 ribu per dua minggu. Namun, jika tidak membayar pajak, kita bisa kehilangan PAD,” tegasnya.
Reklame atau spanduk yang ditertibkan akan disimpan di kantor Bapenda menunggu pemiliknya datang.
“Jika ingin dipasang kembali, pemiliknya harus membayar terlebih dahulu,” tambahnya.
Bapenda juga mengimbau perusahaan untuk tidak lagi memanfaatkan momen libur Idulfitri dengan memasang reklame dan spanduk tanpa izin serta tidak membayar pajak.(**)