MAROS, SULAWESION.COM— Pasca kaburnya tiga tahanan Anak Didik Lapas (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menurunkan sekitar 36 personil untuk memback up petugas di lapas Kelas II Maros.
Saat ditemui Sulawesion.com, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan, petugas yang diturunkan ini nantinya akan bertugas untuk melakukan penjagaan di Lapas Maros.
“Kita menurunkan semuanya untuk membantu personil disini untuk melakukan penjagaan lebih ketat lagi. Tentu penurunan ke 36 personil ini ada kaitannya dengan kaburnya Napi dari Lapas ini,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan serah terima personil di LPKA Kelas II A Maros, selasa (13/12/2022).
Dia menambahkan, terkait pemeriksaan kasus kaburnya Napi ini, Liberti memastikan akan memeriksa petugas yang berjaga pada hari kejadian.
Sejauh ini pihaknya sementara mengecek dan mendalami siapa saja yang terlibat penjagaan saat itu. Termasuk petugas yang berjaga di blok anak. Komandan yang menjaga di blok anak harus mengetahui secara pasti, saat itu ketiga Napi dari mana ke mana. Dia mengaku, surat pemeriksaannya baru ditandatanganinya tadi pagi.
“Pasti akan ada yang kami periksa, mulai dari petugas jaga di pos, petugas yang berjaga di blok, dan komandan jaga. Bahkan sampai Kalapasnya akan kita periksa,” tegasnya.
Liberti enggan beramsumsi terkait sanksi yang akan diberikan kepada petugas yang berjaga saat itu.
“Kita belum bisa bicara terkait sanksinya. Jangan berandai-andai sebelum melakukan pemeriksaan terhadap petugas. Nanti setelah diperiksa baru kita bisa mengambil tindakan,” jelasnya.
Dia menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan orang dalam, terkait kaburnya tiga Napi dari dua kasus berbeda tersebut.
Liberti mengaku marah dengan kasus yang telah berulang kali ini di beberapa Lapas di Sulsel. Bahkan kata dia pihaknya tidak memberikan kompromi jika diketahui ada petugas yang terlibat.
“Yang namanya pekerjaan telah memiliki standar, dan pekerjaan diluar standar ya, marah kita. Kami tidak memberikan kompromi. Terlibat, maka akan kami pidanakan,” pungkasnya.