Kejari Maros Dalami Dugaan Pemotongan Gaji 500 Karyawan BPKA Sulsel

MAROS,SULAWESION.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua perusahaan outsourcing, yaitu PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).

Bacaan Lainnya

Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji atau bahkan tidak membayarkan upah sekitar 500 karyawan selama dua tahun.

“Perusahaannya yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS). Mereka diduga memotong, bahkan ada yang tidak membayarkan upah karyawan selama dua tahun,” ujar Zulkifli, Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, pihak BPKA Sulsel sudah menagih pembayaran tersebut kepada perusahaan outsourcing terkait. Namun, hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk melunasi sisa upah pegawai.

Zulkifli memperkirakan total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2 miliar.

“Ini sangat menyedihkan karena yang dipekerjakan adalah warga setempat, dan ternyata mereka tidak menerima upah dari hasil kerja mereka,” tambahnya.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Februari lalu, Kejari Maros telah memeriksa sedikitnya 35 saksi, yang terdiri dari pihak BPKA Sulsel dan para karyawan yang terdampak.

“Sampai saat ini, kurang lebih 35 orang dari pihak kereta api dan karyawan telah diperiksa,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *