MAROS,SULAWESION.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros mengadakan Coffee Morning dengan tema ‘Integrated Criminal Justice System’ dengan dihadiri sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Maros.
Acara juga melibatkan perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Maros, Pengadilan Negeri Kelas 1 B Maros, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Maros, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II A Maros digelar di Aula Kejari Maro, pada Selasa, (16/1/2024).
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Eko Husodo membahas terkait sistem peradilan pidana terpadu. Dan menjadi wadah dalam mempererat silaturahmim
“Di awal tahun ini, kita mempererat tali silaturahmi untuk meminimalisir kendala dalam pelaksanaan tugas. Sistem peradilan pidana terpadu memerlukan keterpaduan struktur, substansi, dan kultur,” kata Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menekankan pentingnya sinkronisasi dalam sistem peradilan pidana.
“Seperti, penyelesaian administrasi yang lambat dapat disusulkan dengan komunikasi yang baik antarinstansi. Kendala kecil dapat diatasi dengan diskresi dan kebijakan yang saling mendukung,” ujarnya.
Dalam menjelaskan konsep sistem peradilan pidana terpadu, Wahyudi menyebut bahwa meskipun lembaga atau instansi memiliki tujuan sendiri-sendiri, mereka saling bekerjasama dan terikat pada satu tujuan yang sama.
Namun, hal ini dapat terwujud dengan dukungan perundang-undangan yang memadai, memungkinkan subsistem bekerja secara koheren, koordinatif, dan integratif.
“Pengaturan hukum yang tidak memadai dapat menyebabkan fragmentasi dalam penegakan hukum dan mengarah pada instansi sentris yang tidak mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu,” jelasnya.
Diakhir acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh APH yang ada dikabupaten Maros, sekaligus pemberian cendramata dari masing-masing instansi kepada Kejari Maros.(*)