Kejari Maros Menahan Satu Tersangka Korupsi Senilai 1,3 Miliar, Ada 30 Saksi yang Diperiksa

Tersangka IT (59) yang diamankan Kejari Maros terkait kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT.PLN (Persero) UP3 Makassar utara. (Sulawesion.com/Indra Sadli Pratama)

MAROS,SULAWESION.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros telah menahan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sebesar 1,3 miliar.

Tersangka yang berinisial IT (59) ditangkap setelah sebelumnya mangkir dalam empat panggilan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa IT sempat menghindar dari panggilan tim penyidik sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditangkap secara paksa di sebuah warung kopi di jalan Pelita, Makassar.

“Kita sudah lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tapi tidak ada keterangan yang pasti makanya kita jemput paksa disalah satu warung kopi di jalan Pelita di Makassar,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, IT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan jasa pemasangan Sistem Utilitas Tenaga Milik PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.

Hingga saat ini, Kejari Maros telah memeriksa sekitar 30 orang saksi terkait kontrak pengerjaan proyek senilai 4,5 miliar.

“Pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan kabel tanam milik perusahaan PT. PLN (Persero) ini kami sudah memeriksa 30 orang saksi dan hingga kini masih dilakukan penyidikan mendalam. Untuk total kerugian hingga 1,3 miliar dari 4,5 miliar total kontraknya,” jelasnya.

IT dijerat dengan pasal 25 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *