MAROS,SULAWESION.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti jenis narkotika dan tindak pidana umum di halaman Kejari Maros. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 36 perkara yang telah diputuskan.
“Jadi hari ini ada beberapa pemusnahan barang bukti dari Kejari Maros di triwulan kedua tahun 2024 dan semua kasusnya sudah diputuskan (inkra),” ungkap Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo, pada Kamis (30/5/2024).
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender.
“Kita musnahkan kalau jenis narkotika jenis sabu atau pil kita masukkan dengan air dan diblender, kalau barang bukti senjata tajam kita gurinda, kalau barang bukti handphone kita hancurkan pakai palu dan juga dibakar,” katanya.
Pemusnahan ini kata Eko, merupakan kegiatan rutin dilakukan.
“Kita akan rutin memusnahkan barang bukti agar seluruh barang bukti tidak disalah gunakan,” tambahnya.
Terpisah, Kasi Pengolaan dan Barang Rampasan, Rahmat Hidayat, merinci bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 berkas perkara, termasuk ribuan obat-obatan terlarang.
“Untuk perkara yang dimusnahkan pada hari ini ada narkotika jenis sabu dengan jumlah total 17,60 gram, untuk obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1.986 butir, Senjata Tajam, Badik kunci tang, obeng, dan ada juga 6 handphone yang sudah tidak layak pakai (rusak),” jelasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut dari kepolisian Polres Maros dalam hal ini Kasat Narkoba, Unit PPA dan perwakilan dari Pengadilan Negeri.