MAROS, SULAWESION.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Maros. Kasus korupsi ini terjadi pada kegiatan belanja internet Command Center pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.4.16/Fd.1/06/2025, tertanggal 23 Juni 2025. MT ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli dalam press konferensinya, Senin kemarin (24/6/2025).
Zulkifli menyebut penyidikan telah dilakukan dengan mengumpulkan dua alat bukti kuat terkait perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan tersangka MT mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.859 (satu miliar empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
“Selain tersangka MT, kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dari Dinas Kominfo dan rekanan penyedia jasa,” ujarnya.
Kejari merinci, Pengadaan internet tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros.
“Jadi dengan rincian anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp5.460.000.000, tahun 2022 sebesar Rp5.160.000.000, dan tahun 2023 sebesar Rp4.500.000.000,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)