MAROS,SULAWESION.COM- MZ (18) ditangkap anggota Kepolisian Moncongloe Maros usai meniduri anak dibawah umur berinisial APA (14).
Keduanya merupakan warga kota Makassar. Mereka menjalin asmara sejak Juni melalui sosial media.
Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah membenarkan, kalau kejadian itu berada disalahsatu kompleks perumahan di Kecamatan Moncongloe. Motif pelaku demi memuaskan nafsunya dengan mengajak kekasihnya yang baru ia kenal melalui sosial media
“Korban, yang pertama kali berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Instagram sejak Juli 2024, mengalami dua kejadian sebelumnya. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengundang korban ke rumahnya. Tersangka bahkan memesankan ojek online untuk korban,” kata Alamsyah saat menggelar konferensi pers di Aula Promotor Polres Maros, Kamis (19/9/2024).
Tak sampai disitu, lanjut kata Wakapolres, sesampainya di rumah tersangka, korban masuk dengan cara memanjat karena kunci rumah dibawa oleh ibu tersangka.
“Korban ini pas datang tidak lewat pagar, harus manjat dulu. Setelah berada di dalam rumah, tersangka mulai mendekati korban, mencium, membuka pakaian korban, dan disitulah pelaku menidurinya,” jelasnya
Karena kejadian ini kerap kali terjadi, warga mulai curiga adanya aktifitas didalam rumah pelaku.
“Apesnya pada hari berikutnya, ketika pelaku dan korban ingin berbuat hal serupa, korban (APA) pada saat itu sakit hingga terbaring dirumah pelaku, nah, disitu warga langsung curiga dan mendatangi rumah pelaku dan didapatlah mereka berdua didalam rumah,” ujarmya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo pasal 76D Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.