MAROS,SULAWESION.COM- Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Jonna Aman Damanik, melakukan kunjungan ke Kabupaten Maros pada Jumat (24/3/2023).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka diskusi pengarusutamaan Peraturan Bupati terkait Komisi Daerah Disabilitas (KDD).
Ruang Rapat Bupati Maros menjadi tempat berlangsungnya pertemuan tersebut. Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyambut dengan senang kehadiran Jonna Aman Damanik ke Kabupaten Maros.
Dalam diskusi tersebut, Jonna Aman Damanik membahas berbagai aspek terkait isu disabilitas yang perlu dihadapi di Kabupaten Maros. Ia juga membahas bagaimana Peraturan Bupati terkait KDD bisa diaplikasikan dengan baik dan efektif.
“Kabupaten Maros telah melibatkan masyarakat disabilitas dalam penyusunan kebijakan daerah. Seperti yang diketahui, partisipasi masyarakat disabilitas dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat disabilitas dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dari tingkat desa hingga Kabupaten sangatlah penting,” bebernya.
Meskipun begitu masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Misalnya saja, Perprov Sulawesi Selatan No 5 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas belum menjadi konsideran hukum.
“Juga pembentukan dan jumlah personil KDD disesuaikan dengan kearifan lokal, kemampuan sumber daya manusia dan sumberdaya nonmanusia,” imbuhnya.
Juga KDD, ungkap Jonna, bertanggungjawab langsung kepada Bupati. Bukan kepada ketua, sehingga asas kolektif kolegial terpenuhi.
“Dibeberapa daerah lain, masih banyak yang belum melibatkan kaum disabilitas dalam mengambil kebijakan. Mereka masih meminggirkan pendapat kaum disabilitas, tetapi di Maros berbeda,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan diskusi yang telah dilakukan. Ia menyatakan bahwa Kabupaten Maros berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang inklusif bagi masyarakat disabilitas.
“Kita sudah bentuk forum disabilitas, mungkin belum maksimal. Tahun depan akan diupayakan lebih maksimal dengan terbitnya legalitas terkait KDD Kabupaten Maros,” ujarnya.
Sebagai penutup ia berharap, KDD dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan Maros sebagai Kabupaten Inklusi dan Ramah Disabilitas.
Diskusi yang berlangsung di Kabupaten Maros ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih jelas bagi pihak-pihak terkait dalam menghadapi isu disabilitas di daerah. Selain itu, diharapkan dapat membantu mempercepat implementasi Peraturan Bupati terkait KDD sehingga masyarakat disabilitas di Kabupaten Maros dapat merasakan manfaatnya secara nyata.(*)