MAROS,SULAWESION.COM— Kantor Pajak Pratama (KPP) Maros menargetkan penerimaan pajak tahun 2023 mencapai Rp385 Miliar. Hal ini diungkapkan oleh kepala KPP Maros Sulistyo Nugroho usai kegiatan pekan panutan pajak di Tribun Lapangan Pallantikang Kantor Bupati Maros Senin (13/2/2023).
Target penerimaan pajak tahun 2023 ini meningkat dari target penerimaan pajak tahun 2022 lalu yang sebesar Rp356 Miliar.
“KPP Maros tahun 2022 lalu mendapatkan amanah untuk mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp356 Miliar dan Alhamdulillah akhir tahun 2022 kami berhasil mencapai penerimaan sebesar Rp449 Miliar atau realisasi sebesar 126 persen dari target,” katanya.
Sulistyo Nugroho mengatakan, penerimaan pajak tahun 2022 didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dan sektor industri pengolahan.
Dia menyebut, hingga awal Februari ini penerimaan pajak KPP Maros sudah mencapai Rp25 Miliar dan pihaknya optimis dapat melampaui target yang ditetapkan.
“Sedangkan kinerja kepatuhan penyampaian SPT tahunan tahun 2022 juga mencapai target dari 45.398 SPT, realisasi SPT yang masuk sebanyak 49.750 SPT atau mencapai 109 persen dari target,” ujarnya.
Sulistyo menambahkan, dalam pekan panutan pajak ini pihaknya meminta masyarakat melaporkan SPT tahunannya sebelum tanggal 31 Maret untuk menghindari denda.
“SPT tahun ini yang sudah masuk sekitar 12 ribuan tapi jumlah ini bukan hanya ASN tapi non ASN juga dan masyarakat. Hanya saja dibanding periode yang sama tahun lalu jumlah laporan SPT yang masuk naik 4 ribuan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan SPT tahunan pajak orang pribadi secara online.
“Ayo kita menyampaikan SPT tahunan secara online dan tentu saja membayar pajak sebelum jatuh tempo. Saya juga telah menyampaikan SPT tahunan pribadi tahun 2023 secara online dengan menggunakan e-filling,” ujar ketua PAN Maros ini.
Chaidir menambahkan, pihaknya bersama wakil bupati Maros menyampaikan SPT tahunan lebih awal guna memberi contoh bagi seluruh masyarakat Maros.
“Tidak hanya saya selaku Bupati dan Ibu Wabup tapi juga pak Sekda, kepala OPD dan ASN harus segera melaporkan SPT tahunannya secara online untuk memberi contoh kepada masyarakat. Jangan justru ASN yang tidak menyampaikn SPT tahunannya. Dan laporkan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret mendatang,” pungkas Ketua PMI Maros ini.