MAROS,SULAWESION.COM- Batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024 telah berakhir tepat pukul 23.59, Minggu 12 Mei 2024.
Sampai pada batas akhir tersebut KPU Kabupaten Maros tidak menerima pendaftar untuk jalur perseorangan, olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal calon perseorangan untuk Pilkada Maros nihil atau tidak ada.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPU Maros, Salman Sunu saat dikonfirmasi media, Senin (13/5/2024).
“Kita sudah buka pendaftaran mulai tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei, dan sampai pada 23.59 tadi tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju pilkada jalur perseorangan,” ungkap Salman.
Salman menegaskan, jika KPU Kabupaten Maros sudah melakukan pleno dan menetapkan untuk Kabupaten Maros nihil pendaftar.
” Nihil, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, jika tidak ada pendaftaran maka kami menuangkannya ke berita acara dan ditandatangani oleh semua komisioner, dan itu kami sudah lakukan tadi,” Tutup salman.(*)