Kuasa Hukum Suhartina Bohari Tanggapi Isu TMS Kesehatan

Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari (IST)

MAROS,SULAWESION.COM— Maraknya pemberitaan mengenai Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes kesehatan, membuat Kuasa Hukumnya, Azis Maskur, angkat bicara.

Azis Maskur menjelaskan kepada media bahwa pemberitaan ini telah menjadi blunder di beberapa media, namun ia menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai penyebab Suhartina Bohari dinyatakan TMS.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan pemberitaan Suhartina Bohari yang disebut tidak memenuhi syarat tes kesehatan, KPU tidak menjelaskan secara detail TMS-nya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Maros. Ini yang akan kami telusuri,” jelas Azis.

Ia juga menegaskan, jika alasan di balik keputusan TMS sudah jelas dan permasalahan ini masuk ke ranah hukum, timnya akan memberikan pendampingan dan membela hak Suhartina Bohari. Hingga saat ini, kliennya belum menerima hasil resmi terkait status TMS tersebut, apalagi hasil tes kesehatan yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh tim dokter.

“Sampai saat ini, KPU masih tertutup dan belum menjelaskan penyebab TMS-nya. Suhartina Bohari pun masih bingung mengapa dinyatakan TMS. Jika memang terkait kesehatan, bisa jadi karena masalah jantung atau hal lainnya,” tambahnya.

Azis juga menjelaskan bahwa, sesuai aturan, hasil pemeriksaan kesehatan bersifat rahasia dan KPU mungkin tidak diizinkan untuk menyampaikan detailnya kepada publik. Namun, ia menegaskan bahwa KPU tetap memiliki kewenangan untuk menyampaikan pengumuman di setiap tahapan pemilu.

Ia menambahkan, pengumuman TMS ini berdampak secara hukum dan merugikan secara personal. Pihaknya akan mempelajari kasus ini terlebih dahulu dan jika prosedur tidak dijalankan dengan benar, mereka siap untuk melawan.

Ketika ditanya tentang isu narkoba yang beredar terkait Suhartina Bohari, Azis menolak menanggapi. Menurutnya, isu tersebut tidak perlu diperpanjang karena masih spekulatif dan belum terbukti secara hukum.

“Saya rasa isu itu tidak perlu dibahas. Dalam dunia hukum, isu seperti itu tempatnya di tong sampah,” tegas Azis.

Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu 1-2 hari ke depan, Suhartina Bohari akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait isu ini melalui media.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *