MAROS,SULAWESION.COM— Kepolisian Sektor (Polsek) Lau membongkar jaringan pencuri spesialis perlengkapan Tower Base Transceiver Station (BTS). Kelima pelaku berhasil dibekuk.
Kelima orang tersangka yang ditangkap ini masing-masing Amran (24), Usman (34), Takdir (20), Amar (20), dan satu orang anak di bawah umur AK (17).
Kapolsek Lau, AKP Makmur mengatakan, pelaku pencurian merupakan buruh angkat. Mereka melakukan pemindahan perlengkapan BTS dari gudang yang ada di kawasan bussines park 88 Pattene pada blok B menuju Gudang Blok E No1 dan Blok No2.
“Jadi pelaku merupakan buruh angkat perlengkapan Tower BTS ini. Mereka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi gudang yang kosong tanpa penjagaan. Setelah mengangkat perlengkapan towernya, mereka malah menggasaknya beberapa waktu kemudian,” ujarnya kepada awak media, selasa (25/10/2022)
Makmur menambahkan, aksi pencurian ini telah dilakukan kelima pelaku sejak bulan februari lalu. Modus pelaku Usman dan Amar yakni masuk ke dalam gudang nomor 2 melalui atap gudang
“Mereka masuk lewat atap dengan membobol plafon dalam gudang dan selanjutnya mengambil gulungan tembaga yang ada di dalam gudang,” terangnya.
Tak cukup sampai disitu, aksi mereka berlanjut hingga bulan Oktober. Pasalnya mereka melihat akses masuk dari arah belakang sedikit terbuka, maka pada bulan April Usman dan Amar kemudian masuk kembali bersama pelaku lainnya.
“Pada aksi ini seluruh pelaku terlibat. Mereka masing-masing memiliki peran. Mereka mengambil besi siku, besi ulir dan gulungan tembaga yang ada digudang. Tindakan ini mereka lakukan sampai hari mereka diamankan aparat kepolisian,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Camba ini juga menjelaskan, akibat tindakan kriminal kelima pelaku ini, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp1,4 miliar.
“Selama menjalankan aksinya, para pelaku ini berhasil mengambil sekitat 3.650 kg besi siku, 500 kg besi ulir, 300 kg baut dan mur, serta tembaga. Total kerugian setelah dihitung-hitung sekitar Rp1,4 miliar,” bebernya.
Ironisnya kata Makmur, besi-besi yang dicuri pelaku ini dijual kepada pembeli besi bekas, dengan insial MI, dengan total harga sekitar Rp60. 400.000.
“Mereka menjualnya sangat murah sekitar Rp60.400.000. Uang ini dibagi rata kepada seluruh pelaku,” ujarnya.
Akibat tindakan pelaku ini, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e jo pasal 65 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Salah satu tersangka, Amran mengaku, uang hasil curiannya tersebut dia gunakan untuk jalan-jalan dan jajan di salah satu mall di Kabupaten Maros.
“Uangnya saya gunakan untuk jalan-jalan di Grand Mall. Ada juga untuk jajan di mall,” jelasnya.
Dalam aksinya tersebut, para pelaku menggunakan alat bantu berupa mobil pick up, kendaraan roda dua.
ISP