Mudahkan Pelayanan Publik, Disduk Capil Maros Sosialisasi Administrasi Kependudukan

MAROS,SULAWESION.COM— Pemerintah Kecamatan Mandai Kabupaten Maros menggelar sosialisasi adminduk atau administrasi kependudukan, di aula lantai 2 Kantor Camat Mandai, Selasa (19/7/2022).

Sekretaris Camat Mandai, A Chaebar mengatakan, sosialisasi ini diantaranya membahas tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Aturan baru ini mengatur soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Hal inilah diantaranya yang perlu dijelaskan secara teknis,” ujarnya.

Ia menyebut sosialisasi yang diikuti lurah, kepala desa, kepala dusun, kepala lingkungan, ketua RW, BPD, PKK dan tokoh masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Maros, Laurensius selaku pemateri, menyebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Selain itu, penulisan nama yangs sesuai memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang Undang. Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama juga harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Sementara, Lurah Bontoa, M Ilham Halim menilai sosialisasi ini penting sebagai pedoman dalam pelayanan publik bidang kependudukan.

“Selain tentang aturan baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan, dalam sosialisasi ini juga menjadi wadah konsultasi terkait pelayanan kependudukan yang dilaksanakan di tingkat kelurahan dan desa. Semisal tentang pemberian pengantar untuk penduduk pindah, datang, atau pencatatan lainnya,” ungkapnya.

Indra Sadli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *