MAROS ,SULAWESION.COM- Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Maros telah menyalurkan kewajibannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Selasa (19/12/2023).
Total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp12,4 miliar, dengan tahap pertama sebesar Rp12.432.125.260.
Chaidir menyatakan bahwa penyaluran dana melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dalam mendukung suksesnya Pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Maros berkomitmen penuh dalam menyukseskan Pilkada 2024 dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp12,4 miliar. Ini merupakan tahap pertama dari total anggaran Rp34 miliar,” ungkap Bupati Maros.
Proses penyaluran dana hibah dilakukan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan tahap 1 pada tahun 2023 sebesar 40%, dan tahap 2 pada tahun 2024 sebesar 60%.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maros juga telah menyalurkan dana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.528.805.200. Dengan penyaluran ini, total dana yang telah disalurkan mencapai Rp16.960.930.460.(*)