MAROS,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) telah melaksanakan ujian tahap I bagi peserta Seleksi Terbuka (Selter) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Ujian ini dilakukan di Ruang Laboratorium Komputer Diskominfo Maros pada Selasa (13/6/2023).
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Setelah pengumuman seleksi administrasi pada tanggal 12 Juni 2023, sebanyak 34 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan hari ini mereka melaksanakan ujian seleksi penyusunan makalah.
Sekretaris Daerah, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan bahwa tahap penyusunan makalah ini digunakan sebagai indikator penilaian untuk menilai kemampuan peserta dalam menciptakan inovasi yang mendukung visi misi bupati terkait dengan jabatan yang dipilih.
“Lewat penyusunan makalah, dapat dilihat bagaimana gebrakan peserta dalam mendukung visi misi pemerintah Kabupaten Maros,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Andi Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa setelah ujian penyusunan makalah, peserta akan melanjutkan ke tahap uji kompetensi melalui assessment center.
Tahap asesmen ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Juni, di UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi BKD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Besok adalah tahap uji kompetensi. Dari 34 peserta, 15 di antaranya telah mengikuti uji kompetensi sebelumnya, karena hasil uji kompetensi berlaku selama 3 tahun. Jadi, ada 19 peserta lagi yang akan mengikuti uji kompetensi besok,” jelasnya.
Selanjutnya, peserta akan menjalani wawancara dengan panelis. Pengumuman hasil uji kompetensi dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 21 Juni, sementara pengumuman hasil penyusunan makalah dan wawancara akan diumumkan pada tanggal 26 Juni 2023.
“Andai hasil wawancara dengan panelis sudah keluar, akan diumumkan tiga besar perjabatan yang diajukan ke KASN untuk meminta rekomendasi. Hasil rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Bupati sebagai Pejabat Pemindah Kepegawaian (PPK) yang akan melakukan pemilihan,” tambahnya.
Seleksi terbuka ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan sistem merit, dengan tujuan menghasilkan calon pemimpin yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan birokrasi pemerintah.(*)