Pengadilan Agama Maros Tangangi 47 Perkara Pengajuan Pernikahan Dibawah Umur

MAROS,SULAWESION.COM— Permohonan pernikahan anak dibawah umur atau dispensasi yang diterima Pengadilan Agama Maros hingga saat ini sudah ada 47 perkara.

Saat dikonfirmasi awak media, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Muh Arief Ridha mengatakan, jika melihat data yang ada untuk permohonan dispensasi mulai Januari hingga saat ini jumlahnya mengalami penurunan jika dibanding tahun lalu.

“Iya ada penurunan jika melihat data yang ada. Tahun lalu itu mulai Januari hingga Juli ada 119 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Maros,” katanya

Sementara tahun 2022 hanya 47 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama.

Lebih lanjut kata dia, dari 47 permohonan tersebut ada sekitar 37 yang dikabulkan, empat dicabut dan satu digugurkan.

“Sementara untuk tahun lalu diperiode yang sama, dari 119 perkara yang masuk. dikabulkan sebanyak 88 perkara, ditolak dua perkara, dicabut 13 perkara, dan lima perkara digugurkan,” urainya.

Lebih lanjut kata dia, banyaknya permohonan yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Maros disebabkan adanya berbagai pertimbangan.

“Semuanya yang dikabulkan karena faktor darurat. Seperti ada beberapa yang hamil dan ada juga yang sering melakukan hubungan suami istri,” sebutnya.

Dia juga mengatakan kalau untuk batas usia permohonan dispensasi minimal usia sesuai pasal 7 Undang Undang nomor 16 tahun 2019 adalah 19 tahun.

“Baik perempuan dan laki-laki sekarang batas usianya itu 19 tahun sesuai undang undang,” pungkasnya.

Indra Sadli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *