Polisi Ringkus 7 Pelaku Kasus Penganiayaan Dengan Busur di Maros

MAROS,SULAWESION.COM — Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menangkap enam orang pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan penggunaan senjata tajam jenis busur panah.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan, kasus ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Poros Maros – Maccopa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dengan korban atas nama Ahmad Aidil Wahid.

Bacaan Lainnya

“Kronologi kejadian, korban dan temannya tengah mengantar pulang seorang teman di wilayah Bentenge, Desa Bonto Matene. Saat dalam perjalanan pulang dan melintas di kawasan Perumahan Griya Maros Indah Barambang, korban yang mengendarai sepeda motor melihat sekelompok pemuda berada di pinggir jalan,” katanya.

Tiba-tiba salah satu dari kelompok tersebut melakukan penyerangan dengan busur panah ke arah korban dan mengenai lengan kirinya. Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polres Maros melalui Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh orang tersangka di Dusun Barambang, Desa Bonto Matene, pada Jumat dini hari, (30/5/2025). Diantara ketujuh pelaku, diantaranya masih dalam status pelajar.

“Ketujuh tersangka yang ditangkap antara lain, Amma (16), Iqram (16), Yani (23), Uli (23), Tamrin (17), Idris (19) dan Arta(19),” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 2 ketapel atau pelontar anak busur panah, 5 anak panah

“Selain itu, hasil penyidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari kelompok geng motor yang kerap melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap pengguna jalan dengan menggunakan batu bata dan busur panah,” tutupnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aktivitas geng motor yang membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP: Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan