MAROS,SULAWESION.COM – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk skincare dan kosmetik di Pasar Tradisional Modern (Tramo) Butta Salewangang, Maros, Jalan Nasrun Amrullah Kamis (31/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap peredaran kosmetik yang diduga tidak sesuai standar di Kabupaten Maros.
“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skincare ilegal. Kami sesuaikan pelaksanaannya di Kabupaten Maros,” ujarnya kepada media.
Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa kios masih memajang produk kosmetik yang telah kedaluwarsa. Para pedagang umumnya berdalih bahwa produk kedaluwarsa akan dikembalikan ke pemasok.
“Kami juga menemukan produk kosmetik tanpa label BPOM dan beberapa produk yang sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diretur. Produk-produk ini diserahkan kepada Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” kata Pandu.
Produk yang telah disita akan dimusnahkan, sementara produk racikan akan ditelusuri sumbernya. Jika terbukti tidak memiliki izin BPOM, maka penjual dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Produksi atau peredaran farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tegas Pandu.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Maros mengimbau para pedagang di 19 kios pasar untuk lebih memperhatikan kualitas dan masa kedaluwarsa produk kosmetik yang mereka jual.