MAROS,SULAWESION.COM- Paharuddin (53), seorang pria paruh baya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang berinisial M (15) hingga hamil.
Insiden terungkap usai korban melahirkan saat usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan aksi bejat tersangka dilakukan hingga tiga kali.
Ia menjelaskan kejadian ini terjadi di rumah nenek korban, pada 21 Juli 2023 lalu.
“Jadi korban memang tinggal di rumahnya neneknya, di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini menjelaskan saat kejadian, korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah.
Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban. Disitulah terjadi aksi persetubuhan tersebut.
Ia menyebutkan, aksi kedua dan ketiga pelaku dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu. Kejadian yang berulang tersebut membuat korban akhirnya korban hamil.
“Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi, disitulah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros,” ujarnya.
Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.
“Lari sembunyi. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros,” imbuhnya.
Atas aksi tak terpujinya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta.(**)