MAROS,SULAWESION.COM— Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Maros menggeledah kamar hunian Warga Binaan (WBP) yang berada di desa Bonto Mate’ne Kecamatan Mandai pada Rabu malam (17/7/2024).
Razia blok warga binaan ini melibatkan sekitar kurang lebih 15 petugas dengan memeriksa seluruh sudut ruangan.
Selain itu, menyasar barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, serta barang-barang lain yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas II B Maros, Ali Imran mengungkapkan, razia tersebut rutin dilakukan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini juga dilaksanakan tanpa sepengetahuan seluruh WBP didalam blok.
“Demi keamanan dan ketertiban, ini kami lakukan rutin tidak hanya kali ini, dan bukan yang pertama kali, kadang malam, subuh kadang sore dan pagi. Adapun blok yang kami laksanakan tanpa ada pemberitahuan dari warga binaan,” ungkap Imran.
Dalam razia tersebut, kata Imran, polisi khusus lapas (polsuspas) yang memeriksa berhasil menemukan sejumlah benda tajam seperti pisau dan obeng.
“Dari dua blok yang diperiksa, ada beberapa barang yang ditemukan seperti barang tajam seperti obeng yang sudah lama dan semacam pisau cutter yang berpotensi menganggu keamanan. Juga ada kartu remi, paku, sendok dan gelas. Semua bahan dari kaca tidak diperbolehkan,” katanya.
Imran juga berharap terus berupaya dalam mengevaluasi warga binaan dan meningkatkan keamanan disekitar lapas.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami ditempat ini (lapas) bahwa kedepan tentu akan melihat kembali bagaimana strategi keamanan yang kami lakukan, mencegah pengawasan yang masuk,” bebernya.
Sekedar diketahui, total Warga Binaan didalam Lapas Kelas II B Maros saat ini berjumlah 366 orang.