MAROS,SULAWESION.COM— Ribuan kertas surat suara rusak di Pemilu 2024 dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman KPU Maros pada Selasa malam (13/2/2024).
Ketua KPU Maros, Jumaedi, mengungkapkan bahwa surat suara yang dimusnahkan adalah yang mengalami kerusakan atau cacat.
“Hari ini kita memusnahkan sebanyak 9.284 surat suara rusak atau cacat dan jumlah kelebihan surat suara sebanyak 6.088. Malam ini kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Hasil penyortiran KPU Maros menunjukkan bahwa surat suara yang rusak disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari robek hingga kelebihan jumlah.
“Surat suara yang rusak ini merupakan hasil dari penyortiran, kami temukan ada yang kelebihan surat suara yang dikirim, salah potong, robek, ada bercak tinta, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dari total 9.284 kertas surat suara rusak, sebagian besar berasal dari berbagai tingkatan pemilihan, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR Sulsel II, serta DPRD Provinsi Sulsel dan tingkaT DPRD Kabupaten Maros.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, yang turut serta dalam pemusnahan tersebut, memastikan bahwa semua surat suara yang rusak telah dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara.
“Dari Bawaslu sendiri cuma memastikan bahwa surat yang lebih atau rusak semua dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara, dan hari ini kita sudah saksikan bersama,” ungkapnya.