MAROS,SULAWESION.COM- Anggota DPRD Maros Fraksi Gerindra, Hj. Rosdiana Said menyalurkan Program Pembangunan Rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Program ini diperuntukkan bagi pembangunan rumah tinggal bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu khususnya di Kabupaten Maros.
Seperti halnya di Kecamatan Mandai dan Marusu, sebanyak 15 rumah warga masuk dalam kategori memenuhi syarat pembangunan rumah BSPS.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maros, Hj Rosdiana Said memantau langsung beberapa rumah warga yang mendapatkan program bedah rumah atau BSPS untuk memastikan program tersebut terlaksana dengan baik dan tepat sasaran untuk masyarakat Maros.
“Jadi ini program bantuan bedah rumah tersebut bersumber dari aspirasi anggota DPR RI bersama Pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hari ini kita melakukan kunjungan sosialisasi untuk memastikan program tersebut terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” katanya dikediamannya Selasa, (6/6/2023).
Hj. Rosdiana juga mengungkapkan, ini merupakan arahan dari Anggota DPR RI Andi Iwan Darmawan.
“Dari arahan pimpinan di DPR RI kalau ini betul-betul terlaksana dengan baik dan juga masyarakat yang menerima adalah mereka yang memang membutuhkan, berdasarkan data kita ada 15 rumah tapi yang sudah lolos verifikasi baru 11 rumah” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyebut program bantuan bedah rumah yang diberikan oleh anggota DPR RI dapil Sulsel II ini bersama Kementrian PUPR memang sangat dirasakan oleh masyarakat Sulsel, khususnya di Kabupaten Maros.
“Jadi sosialisasi tadi bersama warga penerima, tidak hanya memastikan rumah yang sudah dibedah namun juga kita berdiskusi langsung dengan pemerintah kecamatan terkait rumah-rumah yang belum tersentuh program tersebut,” ucap Rosdiana.
Dia berharap dengan adanya program BSPS ini, masih banyak lagi masyarakat yang terbantu, Sehingga kualitas hidup dari masyarakat khususnya Kabupaten Maros bisa lebih meningkat.
Diketahui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini digulirkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR melalui sumber aspirasi Anggota DPR RI untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau kurang mampu. (*)