Satu Tersangka, Kronologi Pembusuran di Tenrigangkae Maros

Kapolres Maros, AKBP Fatur Rachman saat memperlihatkan barang bukti jenis busur yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya. (Indra Sadli/Sulawesion.com)

MAROS, SULAWESION.COM — Hanya dalam kurun waktu lima jam, personel gabungan Tim Jatanras Polres Maros, berhasil mengamankan salah seorang pelaku Pemanah (pembusuran) yang terjadi di Dusun Makkaraeng Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros Sulawesi Selatan pada Minggu, 19 Juni 2022.

Dari 13 orang yang diamankan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang tak lain merupakan eksekutor yakni Erwin Syam (19).

Bacaan Lainnya

Kapolres Maros, AKBP Fatur Rachman mengatakan kronologis penangkapan berawal saat adanya laporan yang masuk terkait pembusuran di Dusun Makkaraeng Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros yang terjadi Minggu dini hari, 19 Juni sekitar pukul 03.00 Wita.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku di Biringkanaya, Minggu pagi 19 Juni sekitar pukul 07.30 Wita,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Maros, Senin (20/6/2022).

Lebih lanjut kata dia, dari 13 orang yang diamankan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dari hasil interogasi, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erwin Syam (19). Karena dia adalah pelaku pembusuran dan mengakui perbuatannya, ” jelasnya.

Adapun modus pembusuran kata Fatur, disebabkan adanya faktor kesalahpahaman.

“Jadi malam itu pelaku bersama rombongannya yang menggunakan lima unit sepeda motor menuju Tanralili untuk mengantarkan temannya. Saat hendak pulang melintas di TKP, rombongan pelaku ditegur oleh rekan si korban. Sehingga terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi perkelahian. Pelaku kemudian mengambil anak busur dan pelontar yang disimpan di saku celananya dan melakukan pembusuran,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya kata dia, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351(1) KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 11 Tahun.

Diakui Fatur, kasus pembusuran yang terjadi belakangan ini menjadi atensi pihak kepolisian.

“Makanya kita perketat patroli dibeberapa TKP yang dianggap rawan. Terutama di Kecamatan Mandai,” pungkasnya.

Indra Sadli | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *