MAROS, SULAWESION.COM— Sekelompok remaja penyerangan yang menggunakan anak panah jenis busur di Pos Pengamanan Masjid Almarkas Kabupaten Maros yang berada di jalan Jendral Sudirman, berhasil diamankan oleh personil dari tim Polsek Turikale.
Dalam press conference yang digelar Polsek Turikale, empat pelaku berhasil
diamankan, tiga diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Enonk mengatakan, adapun pelaku yang diamankan yakni inisial WD (18), RH (18) MI (18) dan HM (24) dan satu orang saksi CH (18) yang tak lain rekannya sendiri.
“Delapan jam setelah kejadian pada Jumat, 24 November 2022 malam sekitar pukul itu kejadiannya, kita langsung bergerak dan kami amankan empat orang, tiganya masih DPO,” katanya, Senin (28/11/2022).
Ridwan menjelaskan, motif dari penyerangan tersebut, berawal dari CH mengirimkan pesan singkat di whatsapp untuk bertemu dengan istri WD.
“Penyerangan ini berawal dari istrinya WD dichat di whatsapp untuk bertemu dengan CH, sang istri melaporkan kesuaminya kalau temanmu ini mengajak saya bertemu di PTB Maros,” katanya.
Melihat pesan dari CH, WD yang kesal melihat hal tersebut langsung mengajak CH untuk berduel.
Ia pun langsung mengirimkan pesan kepada CH dan mengajak beberapa rekannya untuk menemui CH di Maros dimana tempat berjanjian dengan istri pelaku.
“Karena mengetahui hal tersebut, pelaku utama (WD) langsung mengajak CH untuk berduel, namun, WD ternyta mengajak teman-temannya yang tak lain tetangganya sendiri untuk melakukan penyerangan,” bebernya.
Setiba dilokasi, sekelompok pemuda langsung menyerang CH yang berada di halaman Masjid Almarkas Maros.
“Pas setiba dilokasi itu mereka langsung menyerang CH, CH yang panik langsung berlari masuk kedalam pos pengamanan masjid Almarkas karena diancam menggunakan busur dan membabi buta hingga melempar batu,” jelasnya.
Dari penyerangan tersebut, satu korban terkena busur.
“Ada korban yang terekana busur, seorang remaja masjid. Korban terkena pada punggung sebelah kiri yang dibentangkan atau dilontarkan oleh si RD karena ingin menyerang CH,” bebernya.
Dijelaskan Kapolsek Turikale lebih lanjut, ketujuh pelaku rata-rata merupakan warga domisili Kota Makassar.
“Pelaku yang pertama diamankan WD yang mengajak temannya untuk melakukan penyerangan. Hampir semua pelaku berdomisili di Sudiang, kota Makassar dan empat diantaranya warga Kabupaten Maros,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, personil Polsek Turikale berhasil mengamankan delapan jenis barang bukti.
“Kita amankan 1 anak panah busur, 1 buah batu besar yang digunakan untuk melempar, 1 helm yang dipakai untuk memecahkan kaca pos pengamanan hingga pecah dan 1 unit motor matik yang digunakan pelaku pada saat penyerangan serta ada baju kaos,” imbuhnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan UUD Darurat tahun 51 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.