Selesaikan Permasalahan Masyarakat, Kejati Sulsel Resmikan Rumah Restorative Justice di Maros

MAROS,SULAWESION.COM— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau yang dikenal Rumah Mappadeceng.

RJ ini tepat berada disamping kantor desa Tenrigangkae, Desa Tenringangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Kamis, (13/10/2022).

Bacaan Lainnya

Desa Tenrigangkae merupakan pilot project pembentukan kampung jaksa di Kabupaten Maros yang bertujuan untuk menjembatani persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil.

Khusus di Kabupaten Maros, pembentukan kampung jaksa diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maros.

Dalam sambutannya, Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan jika rumah Mappadeceng ini adalah yang pertama di Kecamatan Mandai.

“Ini adalah rumah restorative justice yang pertama kita buat di kecamatan Mandai, inshallah kedepan kami di Kejari Maros akan membuat rumah restorative justice seperti ini minimal satu, di setiap kecamatan” Ungkap Wahyu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Raden Febrytriyanto mengatakan peresmian rumah restorative justice diharapkan bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat.

“Pada hari ini kita selesaikan peresmian rumah restorative justice di Desa Tenrigangkae ini yang nantinya diharapkan rumah ini bisa menjadi temat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat khususnya di desa tenrigangkae ini sehingga masalah yang ada di masyarakat ini bisa diselesaikan dengan damai,” jelasnya.

Rumah restorative justice ini merupakan yang ke 101 di resmikan di Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Raden Febrytrianto kepada wartawan mengatakan jika pembentukan rumah restorative justice ini berdasar pada Perja (Peraturan Kejaksaan) No. 15 tahun 2020.

“Jadi restorative justice ini bermula ketika adanya beberapa kejadian yang ditemukan tidak memenuhi asas keadilan hukum, seperti pencurian kayu bakar, atau semangka yang hanya untuk konsumsi namun harus berdampak hukum, padahal kan dalam hukum selain kepastian hukum, juga ada asas keadilan dan asas manfaat, hal inilah yang mendasari restorative justice ini lahir, misalnya untuk contoh kasus tersebut (pencurian Kayu bakar dan semangka) bisa dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan” ujar Febry.

Senada hal tersebut, Bupati Maros, Chaidir Syam dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah Kabupaten Maros dan masyarakat Maros berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah membuat rumah restorative justice.

“Tentu kita sangat berterimakasih, apalagi langsung diresmikan olah Pak Kajati Sulsel, ini tentu menjadi kebanggaan untuk kami di Maros, harapan kita kedepan semoga rumah seperti ini bisa kita buat masing-masing di 14 kecamatan, dan tentunya di bawah bimbingan kejaksaan Maros. Karena memang banyak kasus di bawah yang bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian, dengan jalan musyawarah” Papar Chaidir Syam.

Peresmian rumah restorative justice ini juga dihadiri oleh ketua DPRD Maros bersama jajaran Forkopimda, beberapa camat dan kepala desa.

ISP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *