MAROS,SULAWESION.COM- Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Maros telah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPU Kabupaten Maros.
“Alhamdulillah, 35 anggota DPRD sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN sebagai syarat wajib untuk pelantikan nanti, yang harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum dilantik,” ujar Muhammad Salman, Anggota KPU Maros Divisi Teknis, Jumat (19/7/2024).
Dari 35 anggota, 32 sudah mengantongi bukti tanda terima LHKPN, sementara 3 lainnya menyerahkan surat pernyataan bahwa LHKPN sedang diproses di KPK.
“Bukti tanda terima dari KPK baru diterima 32 orang, sedangkan 3 lainnya memberikan surat pernyataan yang diterima sesuai dengan surat dinas KPU RI,” tambah Salman.
Salman menjelaskan, pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan sesuai dengan AMJ (Akhir Masa Jabatan).
“Pelantikan sesuai AMJ masing-masing anggota DPRD Kabupaten, dan untuk Maros, dijadwalkan pada 20 Agustus 2024,” tutupnya.(rls)