Sertifikat Hak Milik di Kawasan Mangrove? BPN Maros Beri Penjelasan

MAROS,SULAWESION.COM- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros menegaskan bahwa proses peningkatan status Sertifikat Hak Pakai menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan mangrove tidak akan diproses lebih lanjut.

Hal ini terkait dengan dugaan perusakan mangrove yang tengah diselidiki aparat penegak hukum (APH).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2009 atas nama AM untuk lahan di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Saat itu, kawasan tersebut belum berstatus sebagai kawasan mangrove.

“Pada tahun 2012, dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2012, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan mangrove,” ujar Murad saat ditemui di kantornya, Kamis (30/1/2025).

Murad mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, AM mengajukan permohonan penurunan status sertifikat dari Hak Milik menjadi Hak Pakai dengan alasan lahan tersebut berada di daerah pesisir. Namun, di tahun yang sama, pemohon kembali mengajukan permohonan untuk meningkatkan kembali status lahan tersebut menjadi Hak Milik.

“Karena lahan ini sudah masuk dalam kawasan mangrove dan ada dugaan perusakan, kami tidak dapat memproses lebih lanjut permohonan peningkatan status sertifikat tersebut. Saat ini, kami menunggu hasil penyelidikan dari APH Maros,” tegasnya.

Murad menambahkan bahwa di area tersebut terdapat dua sertifikat Hak Milik dengan luas total 64.344 meter persegi (6,4 hektare). Dari jumlah tersebut, yang diajukan untuk penurunan status ke Hak Pakai seluas 36.289 meter persegi (3,6 hektare).

“Kami perlu menegaskan bahwa penerbitan sertifikat dan dugaan perusakan mangrove adalah dua hal yang sejajar, tetapi tidak bersinggungan. Namun, karena sudah masuk ranah penyelidikan, kami akan menunggu keputusan dari pihak kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *