MAROS, SULAWESION.COM– Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros merekomendasikan 13 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk di tetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak peringkat Kabupaten oleh Bupati.
Keputusan ini dihasilkan melalui sidang penetapan dan pemeringkatan, Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.
Ketua TACB Maros, Muhammad Ramli, mengatakan ini merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan pengelolaan warisan budaya daerah.
Sebelum dilakukan penetapan Cagar Budaya, kata dia, terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara sistematis melalui identifikasi, klasifikasi, hingga analisis nilai penting dari setiap objek yang dinominasikan.
Dia mengatakan ada 13 objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak peringkat Kabupaten.
“Berdasarkan hasil analisis dan interpretasi tim ahli terhadap data pendaftaran, ke-13 objek tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” katanya Minggu, 21 Desember 2025.
Penetapan benda cagar budaya tidak bergerak ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang merupakan identitas bangsa.
“Juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sejarah dan budaya lokal, ” sebutnya.
Benda-benda tersebut merupakan karya buatan manusia yang mewakili gaya khas penggambaran aktivitas manusia masa lampau, sehingga pelestariannya harus menjadi prioritas karena saat ini menghadapi ancaman nyata dari aksi vandalisme serta faktor lingkungan alam.
”Langkah penetapan ini sangat mendesak karena adanya ancaman nyata terhadap situs-situs tersebut, baik dari aksi vandalisme maupun faktor lingkungan alam,” katanya.
Selanjutnya rekomendasi ini diserahkan kepada Bupati Maros agar segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dan SK pemeringkatan demi menjamin perlindungan hukum dan kelestarian warisan budaya daerah.
Objek-objek yang direkomendasikan mencakup kekayaan prasejarah dan sejarah yang sangat beragam, mulai dari lukisan tapak tangan di Leang Jarie, Leang Lompoa, dan Leang Barugayya, hingga berbagai lukisan satwa seperti Babirusa di Leang Pettae, Leang Pettakere, dan Leang Timpuseng.
Selain itu, terdapat pula rekomendasi untuk penetapan lukisan manusia di Leang Sampeang dan Leang Jing, lukisan garis vertikal di Leang Bettue, serta temuan rangka manusia di Leang Jarie.
Dari sisi peninggalan sejarah, turut direkomendasikan dua jenis Nisan di Dampang Marana (Tipe H dan Tipe Hulu Keris) serta Pintu Air Kanal Kuno Lamma Marana.
Penetapan ini memiliki nilai multifaset yang penting bagi masyarakat luas, mencakup aspek pendidikan sebagai sumber pembelajaran sejarah, nilai sosial sebagai identitas komunitas, hingga potensi ekonomi melalui pengembangan pariwisata lokal.
Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, pihak pemerintah daerah diharapkan segera mengusulkan situs-situs tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan status Peringkat Provinsi sebagai syarat menuju pemeringkatan Nasional.
Sidang ini turut dihadiri oleh para anggota TACB lainnya, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait termasuk perwakilan guru, camat, dan komunitas seni budaya di Kabupaten Maros. (*)







