MAROS, SULAWESION.COM— Insiden tenggelamnya seorang warga Tambua Maros Abdul Rasyid 61 Taun pada bulan Maret 2022 lalu, kembali dipertanyakan oleh keluarga korban.
Didampingi Kuasa Hukum dari Bawakaraeng Law Office, MS Baso MH dan Abdul Rasyid, pihak keluarga menggelar jumpa pers di The Clove Coffe, Maros, Kamis (24/11/2022).
Kepada awak media, Baso mengatakan, kronologis awas, ketika keluarga Abd Rasyid tergerak untuk membantu keluarga korban setelah mempelajari beberapa fakta-fakta di lapangan, lalu pihak keluarga memberikan surat kuasa kepada Bawakaraeng Law Office pada 14 November 2022.
Baso menjelaskan kronologi sejak awal, kalau Abd Rasyid berangkat bersama Arsyad pada pada 23 Maret ssekitar pukul 20.00, dalam perjalanan hampir sampai tujuan mencari ikan, perahu yang ditumpangi berdua menambrak ranting pohon sekitar jam 21:00 wita yang mengakibatkan Arsyad luka di bagian bibir, leher, kepala bahu dan dada.
sementara Abd Rasyid menurut pengakuan Arsyad, almarhum jatuh kelaut terseret kayu. Masih menurut pengakuan Arsyad, pada saat dirinya terkena kayu, dirinya pingsan beberapa saat, setelah kurang lebih 30 Meter perahu melaju Arsyad tersadar dan mengambil alih kemudi perahu dengan tujuan untuk mencari Abdul Rasyid. Selama kurang lebih 1 jam melakukan pencarian tdak ada hasil, Arsyad kemudian meninggalkan TKP untuk mencari bantuan.
“Kemudian, dalam perjalanan Arsyad berpapasan dengan Bakhtiar bersama anaknya. Lalu Arsyad bersama Bakhtiar kembali melanjutkan pencarian, sementara anaknya Bakhiar berangkat menuju rumah Juna untuk memberi kabar atas adanya peristiwa tersebut. Juna lalu menelpon Syahril (anaknya) dan menyuruh Syahril memberi kabar ke keluarga Abd Rasyid yang waktunya baru diberitahukan 4 jam setelah terjadinya perisiwa yakni sekitar pukul 01.30 dini hari.” jelasnya.
Menurut Baso, Hal yang menimbulkan kecurigaan, adalah cerita dan pengakuan Arsyad yang bisa menceritakan secara detail peristiwa tersebut, padahal menurut pengakuannya dirinya pingsan saat terkena batang kayu atas tertabraknya perahu yang dikemudikan Abd Rasyid.
“Yang juga menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan adalah kenapa Arsyad yang berada di depan perahu tidak terjatuh ke laut, sementara Abd Rasyid yang memegang kemudi perahu langsung terjatuh ke laut, padahal menurut pengalaman beberapa nelayan yang harusnya terjatuh ke laut terlebih dahulu jika terjadi kecelakaan seperti itu adalah orang yang berada didepan, sementara yang di kemudi agak susah jatuh ke laut karena beberapa penghalang dibelakang kemudi.” Lanjut Baso.
Baso melanjutkan jika kecurigaan pihak keluarga semakin kuat setelah korban ditemukan Tiga hari setelah kejadian.
“Pada saat korban ditemukan, pihak keluarga diminta untuk tidak usah membuka kantong mayat oleh beberapa orang termasuk yang ditemani oleh korban ke laut, jenazah juga dikuburkan tanpa ada proses pemandian jenazah dan pengkafanan, hanya pakai kantong mayat, tapi anak korban sempat buka, dan dia melihat ada beberapa luka, ada di lengan, ada di belakang, dan dari sini keluarga korban siap untuk diautopsi dan pembongkaran makam” Lanjut Baso.
Baso melanjutkan jika pihak keluarga sebenarnya pernah melaporkan kasus ini ke Polres Pangkep, namun pihak keluarga mengakui jika sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak Polres, bahkan Polres Pangkep sudah mengeluarkan SP2HP.
“Pihak keluarga menuntut pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan khusus terkait kematian ayahnya, jika penyidikan sampai penyelidikan nanti tidak cukup bukti, yah pasti diterima sama keluarga korban, karena Menuntut pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan khusus terkait kematian ayahnya, jadi saya sudah melaporkan ke Polda Sulsel untuk penyelidikan khusus, terkait mempertanyakan alasan dikeluarkannya, SP2HP dari Polres Pangkep” Tutup Baso.(*)