Usai Ancam Pengendara Pakai Busur di Maros, Bocah 12 Tahun Diamankan Polisi

MAROS,SULAWESION.COM– Polres Maros bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pengancaman menggunakan busur panah terhadap pengguna jalan di perempatan lampu merah BRI, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Minggu (13/4/2025).

Diberitakan sulawesion.com sebelumnya salahsatu korban, Reza, mengaku menjadi sasaran ancaman oleh anak jalanan saat berada dilampu merah.

Bacaan Lainnya

Ia merasa sangat dirugikan akibat tindakan tersebut, yang kerap dilakukan oleh anak jalanan yang memaksa meminta uang kepada pengendara.

Insiden tersebut juga disaksikan oleh sejumlah warga di lokasi. Mereka menyebut para anak jalanan bahkan nekat menabrakkan diri ke kendaraan yang melintas dan mengeluarkan ancaman kepada pengemudi.

Tak butuh waktu lama, kurang dari satu jam setelah laporan diterima, Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan pelaku, seorang remaja berinisial M alias Botak (12), di rumahnya yang berada di Jalan Takwa, Kelurahan Alliritengngae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

“Kurang dari satu jam setelah korban melapor, tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, Senin (14/4/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman dengan menggunakan busur panah terhadap korban.

“Saat ini, pelaku masih diamankan di ruang Jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan